Hukum
Beranda » Berita » Polres Sampang Tangkap Dua Terduga Pencuri Genset dan HP

Polres Sampang Tangkap Dua Terduga Pencuri Genset dan HP

Terduga pelaku pencurian saat digelandang ke Mapolres Sampang (Dok. Humas Polres Sampang)

SAMPANG, Ketikan.com – Polres Sampang menangkap dua pria yang diduga mencuri mesin genset dan telepon seluler milik perempuan berinisial S, 47, warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kedua pria berinisial FN, warga Desa Bira Tengah, dan FS, warga Kecamatan Banyuates, ditangkap di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Senin (19/10/2026).

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, pencurian tersebut diketahui ketika korban berada di Pasar Batu Lenger, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, seorang saksi melihat FN masuk ke dapur dan membawa mesin genset merek Pacific PG.2900 DX serta telepon seluler Vivo Y29t milik korban.

“Saksi berusaha mengejar dan meminta barang tersebut, tetapi FN bersama temannya lari mengendarai mobil Toyota Agya warna kuning ke arah barat,” kata Eko dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2026).

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Akibat kejadian tersebut, lanjut Eko, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Polisi menyebut kedua pria tersebut mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal dan memberikan keterangan bahwa mesin genset telah digadaikan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti berupa mesin genset digadaikan di Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” terang Eko.

Polisi mengamankan mesin genset dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Sampang.

Dalam perkara ini, polisi juga memburu seorang pria berinisial M yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terhadap para terduga pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.