SUMENEP, Ketikan.com – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar perhitungan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029 yang direncanakan mencapai Rp75 miliar.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada 2029, Kamis (15/10/2026).
Dalam rancangan tersebut, dana cadangan direncanakan dialokasikan secara bertahap melalui APBD, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Meski secara umum mendukung pembahasan raperda dilanjutkan, seluruh fraksi meminta pemerintah daerah memastikan besaran anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil penyelenggaraan pilkada, disertai perhitungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abd. Rahman, menyatakan dukungan terhadap raperda tersebut dengan catatan pengelolaan dana cadangan harus transparan dan disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan yang ditetapkan KPU serta Bawaslu.
Fraksi yang diketuai Moh. Asy’ari Muthhar itu menilai kejelasan perencanaan anggaran diperlukan agar dana cadangan dapat digunakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pilkada.
Fraksi Partai Demokrat juga menyetujui pembahasan raperda dilanjutkan, tetapi meminta pemerintah daerah memaparkan dasar perhitungan anggaran sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Fraksi yang diketuai Mulyadi tersebut mengingatkan agar alokasi dana cadangan tetap memperhatikan keseimbangan fiskal dan tidak mengganggu pembiayaan program prioritas pemerintah daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan sejumlah catatan, mulai dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan hingga kejelasan perhitungan kebutuhan anggaran.
Fraksi yang diketuai Rasidi itu meminta penyusunan dana cadangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 80 ayat (5) dan ayat (6).
PKB juga menyoroti jadwal pembentukan dana cadangan yang perlu dikaji secara matang agar tidak terkesan terburu-buru, sekaligus memastikan anggaran mendukung penyelenggaraan pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah daerah merinci kebutuhan biaya KPU, Bawaslu, serta unsur pengamanan sebagai dasar penetapan besaran dana cadangan.
Fraksi yang diketuai Gunaifi Syarif Arrodhy itu juga meminta penjelasan mengenai sumber pendanaan, dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah, serta mekanisme pengelolaan dan pengembalian sisa dana apabila tidak seluruhnya digunakan.
PAN mengusulkan adanya pertemuan evaluasi antara DPRD dan penyelenggara pemilu sebelum serta setelah pelaksanaan pilkada untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.
Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Samsiyadi, menilai dana cadangan pilkada merupakan kebutuhan strategis yang harus direncanakan secara cermat.
Fraksi yang diketuai H. Mutaem tersebut meminta pemerintah daerah menyampaikan dasar perhitungan secara terperinci agar penggunaan anggaran tetap terukur dan tidak mengurangi ruang pembiayaan kebutuhan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan turut mendukung pembahasan raperda, tetapi meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar penetapan angka Rp75 miliar serta menyusun skenario kemampuan APBD selama periode 2027 hingga 2029.
Fraksi tersebut mengingatkan agar pembentukan dana cadangan tidak berdampak pada pengurangan anggaran program prioritas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Adapun Fraksi Gerindra-PKS yang diketuai Holik mendukung pembahasan raperda melalui panitia khusus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan sejumlah catatan terkait sumber pendanaan dan mekanisme pengelolaannya.
Fraksi tersebut meminta kejelasan mengenai penempatan dana cadangan, pengelolaan bunga, serta mekanisme penyesuaian apabila terjadi perubahan jadwal pilkada dan pengembalian dana yang tidak terpakai.
Gerindra-PKS juga menyoroti kebutuhan tambahan biaya logistik untuk wilayah kepulauan yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan anggaran.
Berbagai catatan fraksi tersebut menempatkan kejelasan dasar perhitungan, transparansi pengelolaan, pengawasan penggunaan dana, serta perlindungan anggaran program prioritas sebagai perhatian utama dalam pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029.
