SITUBONDO, Ketikan.com – Aktivis Situbondo Eko Febrianto mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo menonaktifkan ARR, anggota Fraksi Gerindra yang tersangkut kasus narkoba.
Desakan itu disampaikan Eko saat mendatangi Kantor DPRD Situbondo, Senin (5/10/2026).
Eko menilai BK perlu mengambil langkah etik dan tidak hanya menunggu proses hukum berjalan.
Posisi ARR sebagai anggota BK, menurutnya, membuat persoalan tersebut juga berkaitan dengan kehormatan dan kode etik DPRD.
“Kami sebagai masyarakat memang tidak punya hak untuk memecat wakil rakyat. Namun, kami memiliki hak untuk bertanya dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara ARR,” ujar Eko dalam keterangannya, dikutip dari Faktual News, Senin (5/10).

Aktivis Situbondo Eko Febrianto mendesak saat audiensi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo
Ia juga meminta BK terbuka mengenai penanganan persoalan tersebut. Menurut Eko, masyarakat berhak mengetahui langkah yang diambil terhadap anggota dewan yang tersangkut kasus narkoba.
Desakan tersebut diterima Ketua BK DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin.
Maria membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai ARR yang ditangkap di sebuah hotel di Surabaya terkait kasus narkoba.
“Memang benar kami menerima informasi bahwa salah satu anggota DPRD Situbondo, yang kebetulan juga anggota BK, tersangkut kasus narkoba dan ditangkap di hotel luar kota beberapa hari lalu,” kata Maria.
Namun, Maria mengatakan BK belum bisa langsung mengambil tindakan. Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran etik harus mengikuti tata beracara dan kode etik DPRD.
“Selama belum ada pengaduan resmi terhadap yang bersangkutan, kami di BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.
Maria menyebut aturan kode etik DPRD Situbondo yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi 2015 dan belum diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Eko kemudian menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi kepada BK DPRD Situbondo. Ia berharap laporan tersebut menjadi dasar bagi BK untuk memproses persoalan ARR dari sisi etik.
“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem karena itu hak prerogatif partai politik. Kami sadar diri tidak bisa memaksakan itu. Namun, minimal lakukan penonaktifan sementara sampai masa rehabilitasi atau proses hukumnya selesai,” ujarnya.
Maria memastikan aspirasi tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
