JAKARTA, Ketikan.com – Sekjen Partai Golkar, Sarmuji menegaskan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam RUU Pemilu tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan elite partai.
“Isu tentang parliamentary threshold itu seharusnya tidak didudukkan untuk memenuhi hasrat elite saja. Tidak untuk memenuhi hasrat partai besar, juga tidak untuk memenuhi hasrat partai kecil,” kata Sarmuji, dikutip dari laman resmi Golkar, Rabu (30/9/2026).
Menurut Sarmuji, aturan tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan bangsa dan kesesuaian sistem kepartaian dengan sistem pemerintahan presidensial yang mendorong multipartai sederhana.
“Karena itu kita harus terus-menerus mengawal perjalanan kepartaian itu menuju dalam sistem multipartai sederhana,” ujarnya.
Golkar bersama PKS sebelumnya menyepakati usulan ambang batas parlemen sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Sarmuji mengatakan angka 5 persen dinilai dapat mengarah pada sistem multipartai sederhana sekaligus tetap memberi ruang bagi representasi politik dan ideologi di masyarakat.
Sementara itu, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari delapan partai nonparlemen mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029.
Perbedaan usulan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu, sementara ambang batas parlemen yang berlaku pada Pemilu 2024 adalah 4 persen. (Editor/Rohana)
