SAMPANG, Ketikan.com – Seorang perempuan berinisial SS (31), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, melaporkan suami sirinya, MS, ke Polres Sampang atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 September 2026.
Dalam laporannya, SS mengaku mengalami kekerasan fisik setelah terjadi konflik dengan MS terkait kehamilannya. Ia menyebut MS meminta agar kandungannya digugurkan, tetapi permintaan tersebut ditolak.
Menurut keterangan SS, penolakan itu kemudian memicu pertengkaran yang berujung dugaan penganiayaan. Ia mengaku sempat ditampar dan dicekik.
SS juga mengaku kekerasan kembali terjadi pada Senin (21/9/2026), saat dirinya bersama MS dalam perjalanan menggunakan mobil menuju Pamekasan.
Di dalam kendaraan, SS mengaku kembali dipukul, dicekik, dan ditampar beberapa kali. Setelah kembali ke Sampang, ia kemudian mendatangi Polres Sampang untuk membuat laporan.
SS mengatakan dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku telah beberapa kali mengalami kekerasan fisik maupun psikis selama menjalani hubungan siri dengan MS.
Sementara itu, Polres Sampang membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak MS terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan SS.
