Hukum
Beranda » Berita » Pria di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Dana Umrah Rp400 Juta

Pria di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Dana Umrah Rp400 Juta

Ilustrasi seorang pria diamankan kepolisian (Dok. Canva)

SUMENEP, Ketikan.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana umrah senilai Rp400 juta.

MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah dilaporkan terkait pembayaran biaya pemberangkatan 10 calon jemaah umrah yang tidak diserahkan kepada pihak travel sesuai kesepakatan.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, perkara tersebut bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah melalui PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera.

Setiap jemaah dikenai biaya Rp40 juta sehingga total dana yang harus dibayarkan mencapai Rp400 juta.

“Sesuai kesepakatan, uang pembayaran dari para jemaah seharusnya diserahkan kepada pihak pelapor empat hari sebelum jadwal keberangkatan,” demikian keterangan perkara yang disampaikan penyidik.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Jadwal keberangkatan para jemaah ditetapkan pada 5 Maret 2025, sedangkan uang pembayaran seharusnya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025.

Namun, hingga 20 Maret 2025, uang tersebut belum diserahkan sehingga pelapor berinisial MMH mengaku harus menanggung biaya pemberangkatan jemaah menggunakan dana sendiri.

Akibat kejadian itu, MMH mengaku mengalami kerugian Rp400 juta dan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sumenep pada 15 Mei 2025 melalui laporan polisi bernomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Bambang mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, MIH diduga telah menerima pembayaran dari para jemaah, tetapi tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak pelapor sesuai kesepakatan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani MIH serta dua lembar bukti transfer masing-masing senilai Rp17,45 juta dan Rp4,3 juta.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan penanganan perkara tersebut.

Selain laporan itu, MIH tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

Penanganan laporan lainnya tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian masing-masing perkara.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah serta menyimpan bukti pembayaran dan dokumen transaksi untuk menghindari potensi penipuan.

100 Peserta Ramaikan Couple Yoga di MYZE Hotel Sumenep