SUMENEP, Ketikan.com – Setelah hampir dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Reki Mursyidy (22), tersangka dugaan penganiayaan di Kecamatan Batuputih, Sumenep, akhirnya diamankan polisi.
Reki ditangkap di rumahnya di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Reki.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Batuputih, Iptu Mohammad Sudiono, mengatakan, petugas langsung mendatangi rumah Reki setelah menerima informasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” kata Sudiono dalam keterangannya, Senin (21/9).

Reki Mursyidy, tersangka kasus dugaan penganiayaan difabel (Dok. Ketikan)
Polisi kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka. Reki selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganannya, Reki tercatat dalam dua Laporan Polisi terkait dugaan penganiayaan.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026. Sedangkan laporan kedua bernomor LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Salah satu laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Rofiki, seorang penyandang disabilitas. Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah Reki, Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.
Penyidik kemudian menetapkan Reki sebagai tersangka pada 22 Juni 2026. Setelah penetapan tersebut, Reki disebut tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.
Polisi juga sempat mendatangi kediamannya. Namun, Reki tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya diketahui tidak aktif.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, polisi kemudian menetapkan Reki sebagai DPO melalui Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK pada 22 Juli 2026.
Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan Reki hingga akhirnya berhasil mengamankannya di rumah.
Reki kemudian dilimpahkan bersama penanganan perkaranya kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkas Sudiono.
Dalam penanganan perkara tersebut, Reki dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
