Hukum
Beranda » Berita » Polres Pamekasan Geledah Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu

Polres Pamekasan Geledah Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu

Polres Pamekasan geledah rumah terduga sarang sabu (Dok. Humas Polres Pamekasan)

PAMEKASAN, Ketikan.com — Satresnarkoba Polres Pamekasan menggeledah sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu, Rabu (30/9/2026).

Penggeledahan dilakukan terhadap rumah milik M (56) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area belakang rumah M sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun mengonsumsi sabu. Kemudian, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan,” kata Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 0,27 gram, alat isap, telepon seluler, senjata tajam, serta sejumlah sepeda motor.

Sementara M dan beberapa orang yang diduga sebagai pelanggan disebut melarikan diri saat petugas melakukan penggeledahan.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Evan mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan telah disita dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur di Surabaya untuk menjalani uji spesifikasi.

Selain itu, sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terduga pelaku M akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini,” ujar Evan.

Polres Pamekasan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan