Hukum
Beranda » Berita » Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Online

Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Online

Polda Jatim dalam konferensi pers di Mapolda Jatim (Dok. Humas Polda Jatim)

SURABAYA, Ketikan.com – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di Surabaya dan Sidoarjo yang diduga mengeksploitasi perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026), bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” kata Abast.

Ganis menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp8 juta per bulan, tetapi kemudian diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” ujar Ganis.

ADR diduga merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahannya ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta mengoordinasikan operasional prostitusi dan joki.

Sementara itu, AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Polisi turut mengamankan 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1,55 juta, bukti transfer, dan satu kartu ATM atas nama ADR sebagai barang bukti.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan dan mekanisme kerja.