Pemerintahan
Beranda » Berita » Pemerintah Siapkan Tambahan Dana Transfer ke Daerah Rp90 Triliun pada 2027

Pemerintah Siapkan Tambahan Dana Transfer ke Daerah Rp90 Triliun pada 2027

Menkeu Purbaya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com — Pemerintah berencana menambah anggaran dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp90 triliun pada tahun anggaran 2027 sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini menyiapkan tambahan ruang fiskal sekitar Rp40 triliun dan masih berpotensi meningkat seiring perkembangan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ruang untuk daerah terbuka. Naiknya pasti ada. Yang terpenting adalah bagaimana penguatan fiskal daerah dilakukan secara hati-hati tanpa mengganggu komitmen pemerintah menjaga defisit tetap bijak,” kata Purbaya dalam rapat bersama DPD RI, Senin (22/6).

Menurutnya, penguatan fiskal daerah difokuskan pada tiga aspek utama, yakni optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta pengembangan sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan sekaligus menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan pembiayaan pembangunan daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga relatif rendah untuk membangun berbagai infrastruktur strategis.

Infrastruktur yang dapat dibiayai melalui skema tersebut di antaranya pembangunan sekolah, rumah sakit, sistem penyediaan air minum, hingga jalan daerah.

“Daerah masih tetap bisa membangun walaupun ada keterbatasan anggaran. Tersedia sumber pembiayaan dengan bunga yang relatif rendah dan tenor yang panjang sehingga pembangunan daerah tetap berjalan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah terus menyempurnakan kerangka Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), termasuk melalui digitalisasi TKD, penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah, serta penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) regional.

Rusak Mangrove, Pengusaha di Situbondo Disanksi Tata Ekosistem