JAKARTA, Ketikan.com – PDIP menyatakan tidak mempermasalahkan wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib mendapat dukungan minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menilai aturan tersebut secara praktis tidak menjadi masalah karena presiden membutuhkan dukungan politik di parlemen untuk menjalankan pemerintahan.
“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah,” kata Deddy, dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut juga berpotensi membatasi terlalu banyaknya calon sehingga dapat menekan pengeluaran negara dan mengurangi potensi konflik selama masa kampanye.
Deddy meminta publik menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum menilai lebih jauh wacana tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar usulan agar capres-cawapres minimal didukung dua fraksi di DPR. Wacana itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus aturan presidential threshold. 20 persen.
Paloh menyebut usulan tersebut layak dipertimbangkan dalam pembahasan aturan Pemilu berikutnya. (Editor/Rohana)
