KEBUMEN, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto bukan pegawai maupun mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
“Kami pastikan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai ataupun mantan pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutuk dadi Antara, Jumat (25/9/2026).
Budi juga menegaskan Arif bukan pegawai KPK yang diperbantukan dari instansi lain.
Arif sebelumnya merupakan anggota Polri pada 1997–2017 dengan pangkat terakhir komisaris polisi.
Namanya terseret kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan Arif bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang yang mencapai Rp106,3 miliar dan masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain. (Editor/Rohana)
