JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari rumah Ketua Harian PSI, Ahmad Ali.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diyakini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang perkara,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Minggu (13/9/2026).
KPK kemudian menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk pihak yang menerima aliran dana dan tujuan penggunaannya.
“Dalam penyidikan itu kemudian dilakukan follow the money, uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” kata Budi.
Penyidik juga mendalami penggunaan jalan hauling untuk mengangkut batu bara dari tambang menuju dermaga.
Mekanisme pungutan penggunaan jalan tersebut turut dicocokkan dengan volume batu bara yang diangkut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Budi menyebut ketiga perusahaan tersebut diduga aktif dalam dugaan pemberian gratifikasi berdasarkan produksi batu bara.
“Ketiga korporasi ini diduga terlibat secara aktif terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang dilakukan oleh tersangka saudari RW,” ujarnya.
KPK juga membuka peluang pemeriksaan ulang terhadap Ahmad Ali jika keterangannya masih diperlukan.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Budi.
Ahmad Ali sebelumnya diperiksa KPK di Polres Banyumas pada 7 Maret 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Banyumas karena Ahmad Ali disebut akan menjalani ibadah umrah. Selain Ahmad Ali, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami perkara tersebut. (Editor/Rohana)
