Hukum
Beranda » Berita » KPK Dalami Transaksi Eks Asisten Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

KPK Dalami Transaksi Eks Asisten Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi rekening Randy Kusumaatmadja (RND), mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah transaksi dalam rekening Randy saat pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026.

“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi,” kata Budi, dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Selain Randy, KPK turut memeriksa mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO. Transaksi rekening keduanya juga didalami penyidik.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma dari sejumlah perusahaan periklanan.

Kasus tersebut diduga melibatkan enam agensi periklanan dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam penyidikan, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Terbaru, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit. (Editor/Rohana)

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan