Hukum
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Penguasaan Lahan PT EML Dihentikan, Pelapor Soroti Keputusan Polisi

Kasus Dugaan Penguasaan Lahan PT EML Dihentikan, Pelapor Soroti Keputusan Polisi

Lokasi pengeboran migas PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi (Dok. EML)

SUMENEP, ketikan.com — Polresta Sumenep menghentikan penyelidikan laporan dugaan penguasaan lahan yang melibatkan PT Energi Mineral Langgeng (EML).

Penyidik menilai perkara tersebut bukan tindak pidana karena terdapat saling klaim kepemilikan antara pelapor dan terlapor.

Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ardan membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

Menurutnya, perkara dihentikan karena masing-masing pihak memiliki dasar surat terkait klaim kepemilikan lahan.

“Henti lidik karena bukan tindak pidana,” kata Ardan melalui pesan WhatsApp, dikutip dari Trans Madura, Minggu (4/10/2026).

Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Wajib Lapor hingga 2028

Saat ditanya apakah perkara tersebut masuk ranah perdata, Ardan belum memastikan. Ia kembali menegaskan, penghentian penyelidikan berkaitan dengan adanya klaim kepemilikan dari kedua pihak.

“Intinya perkara tersebut henti lidik karena pelapor dan terlapor sama-sama mengklaim kepemilikan dengan dasar surat masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, pelapor M. Andi Suryanto mempertanyakan keputusan penyidik yang menghentikan perkara tersebut. Ia menilai alasan tidak adanya unsur pidana dalam laporan tersebut perlu dipertanyakan.

Menurut Andi, dugaan tindak pidana dalam perkara itu berkaitan dengan penguasaan lahan menggunakan alat berat di lokasi yang dipersoalkan.

Oknum Kades di Bangkalan Dipolisikan, Diduga Aniaya Perawat Puskesmas

“Penyidik Polresta Sumenep bilang tidak ada tindak pidana dan meng-SP3 perkara. Alasannya terlapor, PT EML, punya SPPT. SPPT kan bukan hak kepemilikan? Ini kan aneh,” ujarnya.

Andi mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI. Langkah itu ditempuh untuk meminta perhatian dan penjelasan terkait penghentian penyelidikan perkara tersebut.

“Biar nanti DPR RI yang memanggil penyidik Polresta Sumenep dan pihak PT EML,” katanya.

Sebagai informasi, laporan dugaan penguasaan lahan tersebut telah dilayangkan sejak 2018. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP di Polres Sumenep.

Lahan yang dipersoalkan disebut berada di lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02.

Bebas Bersyarat Besok, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Keluar dari Lapas

Andi selaku pelapor mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya berdasarkan dokumen kepemilikan yang tercatat dalam Kohir Nomor 1272.

Adapun luas lahan yang menjadi objek perkara sekitar 7.600 meter persegi.

Pelapor mempersoalkan dugaan penguasaan lahan oleh PT EML tanpa izin. Sementara dalam proses penyelidikan, kepolisian menyatakan terdapat klaim kepemilikan dari kedua pihak dengan dasar dokumen masing-masing.