SUMENEP, ketikan.com — Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan SA (58), warga Kecamatan Pragaan, yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun, Rabu (7/10/2026).
SA diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB untuk dimintai keterangan. Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/135/V/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah SA di Kecamatan Pragaan.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya memegang uang Rp5.000 yang diduga diberikan SA. Saat ditanya, korban mengaku sempat diajak masuk ke kamar dan hanya berdua dengan SA.
Korban kemudian menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Saat memberikan keterangan, korban menangis dan menunjukkan rasa takut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Kompol Bambang.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Sumenep mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kekerasan maupun pencabulan terhadap anak.
