SAMPANG, Ketikan.com — BR (77), warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diamankan polisi setelah menghabisi tetangganya, NM (72).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kandang kambing milik korban yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, BR dan NM merupakan tetangga yang masih berada dalam satu lingkungan.
Saat kejadian, korban disebut baru selesai minum kopi di rumah dan hendak memberi makan ternaknya.
BR kemudian datang dan diduga memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan linggis besi.
“Saat itu juga langsung jatuh tersungkur,” ungkap AKBP Anang dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Sampang melakukan pencarian terhadap BR.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB oleh tim WRC Satreskrim Polres Sampang di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut dugaan penyerangan tersebut berkaitan dengan tuduhan santet. BR bahkan mengaku tidak menyesal atas perbuatannya.
“Tidak. Kalau tidak dihabisi, banyak korbannya,” jawab pelaku saat diintrogasi kepolisian.
Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 459 KUHP subsidiair Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang direncanakan.
“Pelaku terancam Pasal 459 KUHP subsidiair Pasal 469 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
