SUMENEP, Ketikan.com – Seorang pria berinisial J, 22, warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan Satreskrim Polresta Sumenep.
J ditangkap di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap NH, 18.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.
Dalam uraian perkara, NH diduga menuruti keinginan J untuk melakukan hubungan intim setelah dijanjikan akan dinikahi.
Namun, setelah NH hamil dan melahirkan, J diduga tidak memenuhi janjinya dan belakangan diketahui telah menikahi perempuan lain.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Sumenep pada 25 Juni 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis lebih lanjut.
