SUMENEP, Ketikan.com – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep mengecam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum guru di Kepulauan Kangean.
GMNI meminta aparat penegak hukum segera mengusut laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan pihak korban.
Wakil Ketua Bidang Politik dan Advokasi DPC GMNI Sumenep Sarinah Anis mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan, terlebih jika dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kekerasan apapun bentuknya yang dilakukan terhadap anak dan perempuan sangat tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut segera usut tuntas secara hukum, lindungi korban, dan mari kita cegah bersama agar hal-hal keji seperti ini tidak dinormalisasi di lingkungan pendidikan,” kata Sarinah dalam keterangannya, Senin (28/9).
Ia juga meminta korban mendapat pendampingan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pendampingan diperlukan untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis dari peristiwa yang dialaminya.
Tak hanya itu, GMNI mendorong pemerintah dan instansi terkait memperkuat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Edukasi ini, lanjutnya, dinilai perlu diberikan kepada anak, keluarga, masyarakat hingga tenaga pendidik.
Sarinah juga meminta kepolisian tidak berlama-lama dalam menangani laporan tersebut.
“Dengan ini, kami menantang Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kapolresta Sumenep dan Kapolsek Kangean, untuk segera mengambil tindakan yang serius. Jalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, pastikan proses hukum berjalan, sehingga kasus kekerasan seksual ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada 23 September 2026 di salah satu sekolah dasar di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, dengan terlapor berinisial MR.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, korban saat itu datang ke sekolah bersama seorang temannya untuk mengambil ijazah.
Setelah urusan selesai, teman korban disebut lebih dulu keluar menuju tempat parkir. Korban kemudian diduga ditarik kembali oleh MR ke ruang guru dan pintu ruangan ditutup.
Menurut Rizal, dugaan tindakan tidak senonoh terjadi setelah korban kembali berada di ruangan tersebut.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putra Wardana membenarkan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk sementara masih tahap penyelidikan, Polsek Kangean sudah meminta keterangan dari korban,” kata Putra.
Polsek Kangean, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Selanjutnya Polsek Kangean akan koordinasi dengan Unit PPA Reskrim Polresta, rencana tindak lanjut akan dilimpahkan kasusnya ke Unit PPA Reskrim Polresta,” pungkasnya.
