JAKARTA, Ketikan.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mengungkap dua narapidana yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi di fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kedua napi tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang saat itu berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi, dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026).
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie diketahui merupakan terpidana dalam perkara korupsi PT Timah yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat pertama.
Hukuman keduanya kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan permohonan kasasi yang diajukan Ahmad ditolak Mahkamah Agung.
Mashudi mengatakan alasan kedua narapidana tersebut bisa berada di fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman masih dalam pemeriksaan dan hasil lengkapnya akan diumumkan pada Kamis (1/10).
“Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujarnya.
Ditjenpas sejauh ini telah memeriksa 55 warga binaan, 21 staf, dan 14 pejabat struktural, sementara lima pejabat Lapas Cibinong diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. (Editor/Rohana)
