Hukum
Beranda » Berita » Ditjenpas Periksa Ferdy Sambo dan 89 Orang Terkait Temuan Lapas Cibinong

Ditjenpas Periksa Ferdy Sambo dan 89 Orang Terkait Temuan Lapas Cibinong

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. (YouTube TVR Parlemen)

JAKARTA, Ketikan.com – Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa 55 warga binaan, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dirjenpas, Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan Ditpamtel dan Ditpatnal terhadap warga binaan serta petugas yang berkaitan dengan temuan tersebut.

“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi, dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).

Selain warga binaan, Ditjenpas juga memeriksa 21 staf dan 14 pejabat struktural serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang menjadi temuan Ombudsman.

“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” ujarnya.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Untuk mendukung pemeriksaan, Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong, yakni Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh pihak yang diperiksa disebutkan secara terbuka.

“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke. (Editor/Rohana)