Politik
Beranda » Berita » Ambang Batas Capres Dihapus MK, Begini Cara Usung Capres 2029

Ambang Batas Capres Dihapus MK, Begini Cara Usung Capres 2029

Kotak surat suara Pilpres. (Reuters)

JAKARTA, Ketikan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025 itu menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menegaskan, berapa pun persentase ambang batas pencalonan presiden tidak sesuai dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Untuk Pilpres 2029, pencalonan presiden dan wakil presiden tidak lagi boleh didasarkan pada perolehan kursi maupun suara partai di DPR.

Namun, MK meminta DPR membuat rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan mekanisme baru seharusnya tetap mencegah dominasi partai atau koalisi tertentu.

Ia juga mendorong setiap partai memiliki proses seleksi calon yang demokratis, termasuk kemungkinan melalui konvensi internal.

“Setiap partai juga punya calon, ya,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026).

Menurut Titi, pencalonan juga dapat diarahkan pada kader partai agar prosesnya tidak hanya bergantung pada keputusan elite partai.

MK juga memberikan konsekuensi bagi partai yang tidak mengusulkan atau ikut mengusulkan pasangan calon, yakni dapat dikenai larangan mengikuti pemilu berikutnya.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Oleh karena itu, desain aturan pencalonan Pilpres 2029 masih harus dirumuskan DPR dengan mengacu pada putusan MK. (Editor/Rohana)