Hukum
Beranda » Berita » Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung menyegel sejumlah kantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. (Dok. Kejagung)

JAKARTA, Ketikan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyegelan dilakukan Tim 9 dan beberapa lokasi berada di sekitar kawasan SCBD.

“Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Anang, dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).

Anang menyebut salah satu kantor yang disegel diduga terafiliasi dengan tersangka Don Ritto melalui perusahaan yang disebutnya sebagai Tribhakti.

“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” ujarnya.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Menurut Kejagung, penyegelan tersebut bukan dilakukan pada hari yang sama, melainkan telah berlangsung sebelumnya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Anang mengatakan detail mengenai kantor yang disegel serta aset yang telah diamankan akan dijelaskan dalam proses persidangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, dengan Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin disebut sebagai pihak yang disangkakan dalam perkara TPPU.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejagung juga menerima pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. (Editor/Rohana)

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan