BANGKALAN, Ketikan.com – Lima Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan dibangun di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut menyasar sejumlah desa pesisir untuk mendorong pengembangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Kelima lokasi yang ditetapkan yakni Desa Prancak (Kecamatan Sepulu), Desa Klampis Timur dan Klampis Barat (Kecamatan Klampis), Desa Tengket (Kecamatan Arosbaya), serta Desa Tajungan (Kecamatan Kamal).
Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah kelengkapan administrasi untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Pemkab Bangkalan sudah mempersiapkan berbagai jenis kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, dan telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait program dari pemerintah pusat ini,” kata Achmad Hidayat, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (29/9).
Menurutnya, KNMP tidak hanya berkaitan dengan pembangunan permukiman nelayan. Sejumlah fasilitas penunjang aktivitas nelayan juga akan disiapkan.
Fasilitas tersebut di antaranya tambatan perahu, dermaga apung, SPBU nelayan, serta bengkel atau dok (docking) kapal.
Pemkab Bangkalan juga akan mendukung pengembangan usaha masyarakat melalui pembangunan kios kuliner hasil olahan ikan hingga sentra wisata bahari dan edukasi.
“Infrastruktur dasar sebagai penunjang seperti jalan atau akses lingkungan, penerangan, air bersih, MCK, listrik, dan drainase juga menjadi pelengkap di Kampung Nelayan Merah Putih itu,” ujarnya.
Achmad menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program KNMP dari KKP.
Di antaranya ialah sasaran ekonomi, legalitas lahan yang bersih dan tuntas (clean and clear), serta keterbukaan akses wilayah.
Untuk sasaran ekonomi, program tersebut mensyaratkan dominasi profesi nelayan, kelembagaan lokal, kepemilikan identitas nelayan, serta komitmen pengelolaan oleh sedikitnya 150 nelayan.
Sementara dari sisi lahan, lokasi harus bebas sengketa, memiliki luas minimal satu hektare, sesuai dengan tata ruang, dan merupakan aset pemerintah daerah.
Dengan pembangunan tersebut, KNMP diharapkan menjadi kawasan yang dapat mendukung aktivitas nelayan sekaligus membuka ruang pengembangan usaha masyarakat pesisir di Bangkalan.
