Hukum
Beranda » Berita » Nur Faizin Desak Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Kangean

Nur Faizin Desak Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Kangean

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Nur Faizin (Dok. for Ketikan.com)

SURABAYA, Ketikan.com – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jawa Timur dapil Madura, Nur Faizin, merespons kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mantan siswi yang diduga dilakukan oknum guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean.

Ia mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, terlebih korban disebut masih di bawah umur.

“Kasus ini harus segera diselidiki. Apalagi ini terjadi di lingkungan pendidikan dan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Nur Faizin dalam keterangannya, Senin (28/9).

Nur Faizin juga mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengawasi penanganan kasus tersebut.

Ia menilai pendampingan penting untuk memastikan hak dan perlindungan korban terpenuhi.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Ia juga meminta Unit PPA Polsek Kangean, Polresta Sumenep hingga Polda Jawa Timur segera memproses laporan yang telah disampaikan pihak korban.

“Unit PPA Polsek Kangean, Polresta Sumenep, hingga Polda Jatim harus segera memproses laporan pidana ini secara hukum dan profesional,” tegasnya.

Selain proses hukum, Nur Faizin meminta Dinas Sosial Sumenep memberikan pendampingan kepada korban, termasuk dukungan psikologis untuk membantu pemulihan trauma.

“Dinas Sosial Sumenep harus segera hadir melakukan pendampingan langsung kepada korban, termasuk memberikan bantuan pendamping psikolog untuk memulihkan trauma yang dialami korban,” ujarnya.

Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan pihak korban bersama kuasa hukumnya, Ach Syaifur Rizal, ke Polsek Kangean.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan tindakan pelecehan disebut terjadi lebih dari sekali. Salah satunya saat korban masih duduk di kelas 6 SD.

Dugaan kejadian kembali dilaporkan pada 23 September 2026. Saat itu, korban datang ke sekolah untuk mengambil ijazah setelah sebelumnya dihubungi oleh terlapor.

Korban disebut datang bersama seorang temannya. Setelah urusan pengambilan ijazah selesai, keduanya hendak meninggalkan sekolah.

Kemudian, saat berada di pintu masuk sekolah, lanjut Rizal, korban diduga ditarik kembali oleh MR ke ruang guru.

Rizal menyebut dugaan tindakan pelecehan terjadi setelah korban kembali berada di ruang guru tersebut.

100 Peserta Ramaikan Couple Yoga di MYZE Hotel Sumenep

Lebih lanjut, Rizal juga menduga ada kemungkinan korban lain yang belum berani mengungkapkan pengalaman serupa.

“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putra Wardana membenarkan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk sementara masih tahap penyelidikan, Polsek Kangean sudah meminta keterangan dari korban,” katanya.

Ia menyebut Polsek Kangean akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Selanjutnya Polsek Kangean akan koordinasi dengan Unit PPA Reskrim Polresta, rencana tindak lanjut akan dilimpahkan kasusnya ke Unit PPA Reskrim Polresta,” pungkasnya.