Hukum
Beranda » Berita » Polri Tangkap Buron Judi Online di Thailand, Transaksi Capai Rp1 Triliun

Polri Tangkap Buron Judi Online di Thailand, Transaksi Capai Rp1 Triliun

Personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggiring pelaku kasus dugaan judol. (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com – Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan judi online berinisial FP di Thailand dan memulangkannya ke Indonesia pada Jumat (25/9/2026).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak berwenang Thailand, Interpol, dan Imigrasi.

“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo, dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2026).

FP merupakan tersangka kasus judi online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN dengan permainan seperti slot, kasino, hingga judi bola.

Berdasarkan penyidikan, perputaran uang dari aktivitas ketiga situs tersebut selama Januari-April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

FP ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026 setelah diketahui meninggalkan Indonesia dan berpindah dari Singapura ke Thailand.

“Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” ujar Setyo.

FP selanjutnya akan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan perjudian online tersebut. (Editor/Rohana)