INDRAMAYU, Ketikan.com – Satreskrim Polres Indramayu menetapkan M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
M ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan atas peristiwa pembacokan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar membenarkan penetapan tersebut. M kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum.
“Benar, saudara M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).
Korban dalam perkara tersebut berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Polisi telah memeriksa tujuh saksi untuk mendalami kejadian tersebut.
Berawal Saling Salip di Jalan
Arwin menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu.
Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang mengendarai sepeda motor. M kemudian berusaha menyalip kendaraan korban sambil menggeber gas sepeda motornya.
Aksi tersebut diduga memicu emosi korban. Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M hingga keduanya berhenti di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan hingga terjadi adu mulut dan saling dorong. Warga sekitar sempat melerai keduanya.
Namun, perselisihan kembali berlanjut. M diduga mengambil sebilah celurit yang berada di warung tersebut dan mengejar korban.
“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Pada ayunan kedua, senjata mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan,” jelas Arwin.
Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tersebut. Saat ini, korban telah diperbolehkan pulang dan menjalani pemulihan di rumah.
Polisi Amankan Celurit dan CCTV
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah celurit yang diduga digunakan dalam kejadian, celana korban yang mengalami sobekan akibat sabetan senjata tajam, serta rekaman CCTV.
Atas perkara tersebut, M dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terancam hukuman pidana penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Arwin.
