Hukum
Beranda » Berita » Eks Pejabat Bea Cukai Kembalikan Jam Garmin Rp50 Juta ke KPK

Eks Pejabat Bea Cukai Kembalikan Jam Garmin Rp50 Juta ke KPK

Sidang kasus dugaan gratifikasi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, Ketikan.com – Mantan Kasubdit Patroli Laut Bea Cukai, Kunto Prasti Trenggono mengaku telah mengembalikan jam tangan Garmin yang diterimanya sebagai hadiah kepada KPK.

Jam tersebut diperkirakan bernilai Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Kunto mengaku menerima bingkisan itu saat acara perpisahan dirinya pada 29 Januari 2026 sebelum memasuki masa pensiun.

“Waktu itu kotak dibungkus kado. Kemudian di rumah saya buka. Isinya jam tangan Garmin,” kata Kunto dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Kunto mengaku tidak mengetahui harga maupun isi bingkisan saat menerimanya.

Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Wajib Lapor hingga 2028

Setelah mengetahui isinya, ia berkonsultasi dengan penyidik KPK karena khawatir pemberian tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik kemudian meminta Kunto menyerahkan jam tersebut kepada KPK untuk dikembalikan kepada negara.

Dalam perkara ini, terdakwa Budiman Bayu Prasodjo didakwa menerima sejumlah uang bersama pihak lainnya dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lain. (Editor/Rohana)