BIMA, Ketikan.com – Satresnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Mereka diamankan bersama senjata api rakitan, peluru aktif, dan senjata tajam.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Tente, Kecamatan Woha, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Keempat terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam,” kata Fikri, dikutip Minggu (20/9/2026).
Polisi mengamankan sabu seberat 0,90 gram, satu senjata api rakitan, empat peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, lima senjata tajam, tiga ponsel, satu mobil Suzuki APV, serta uang tunai Rp800 ribu.
Keempat terduga pelaku berinisial SR (39), AM (26), HS (39), dan FM (29).
SR disebut merupakan residivis kasus pembunuhan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Dalam pemeriksaan awal, SR mengaku memiliki sabu, senjata api rakitan, dan peluru yang diamankan.
Ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FD asal Kabupaten Sumbawa.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Keempatnya beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. (Editor/Rohana)
