Hukum
Beranda » Berita » KPK Dalami Dugaan Calon Maba Titipan di Unsoed

KPK Dalami Dugaan Calon Maba Titipan di Unsoed

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo (kiri). (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya calon mahasiswa baru (maba) titipan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Hal itu didalami saat KPK memeriksa tiga wakil rektor dan empat dosen Unsoed pada Selasa (15/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengurai mekanisme penerimaan mahasiswa, terutama jalur mandiri.

“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

KPK juga menggali hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik terkait kasus tersebut. Tiga wakil rektor yang diperiksa yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Kemudian, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Waluyo Handoko.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi meminta hingga Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak lolos.

Dalam perkara yang sama, KPK menduga Sodiq menerima Rp680 juta selama 2025-2026 melalui keponakannya.

Sementara Eko diduga menerima Rp1,12 miliar dari pihak yang disebut sebagai pengepul untuk memberikan akses persetujuan kelulusan. (Editor/Rohana)

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan