SURABAYA, Ketikan.com – Kader PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai.
Keputusan itu tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditetapkan pada 4 September 2026.
Pemecatan Achmad berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Partai.
DPP PDIP menyebut sejumlah pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang, dugaan penerimaan uang, tindakan intimidatif, hingga membawa dokumen partai tanpa persetujuan pengurus.
“Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai,” demikian bunyi SK tersebut.
Dalam keputusan itu, DPP juga menyoroti langkah Achmad yang mendatangi rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah Jokowi dipecat dari PDIP.
Achmad kemudian disebut menyampaikan pernyataan agar partai mempertimbangkan rehabilitasi Jokowi sebagai kader.
“Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat,” tulis DPP PDIP.
DPP menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan Achmad sebagai kader dan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai.
“Merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai, karena pemecatan terhadap Joko Widodo telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di PDI Perjuangan,” demikian isi SK.
DPP PDIP kemudian mengategorikan tindakan Achmad sebagai pelanggaran berat yang dinilai mencederai nama baik dan kehormatan partai.
Dengan pemecatan tersebut, seluruh hak, kewajiban, kedudukan, dan kewenangan Achmad sebagai anggota PDIP dicabut.
Ia juga dilarang menggunakan atribut maupun identitas PDIP untuk aktivitas politik.
Keputusan pemecatan ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto setelah mendapat rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDIP. (Editor/Rohana)
