Ekonomi
Beranda » Berita » Empat Pabrik Tembakau di Pamekasan Ditemukan Langgar Tata Niaga

Empat Pabrik Tembakau di Pamekasan Ditemukan Langgar Tata Niaga

Ilustrasi pabrikan tembakau (Dok. Canva)

PAMEKASAN, Ketikan.com – Empat pabrikan tembakau di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditemukan melanggar ketentuan tata niaga tembakau pada musim panen 2026.

Temuan tersebut berupa pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kilogram serta tidak membeli sampel yang telah diambil meski terjadi transaksi jual beli.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pabrikan di wilayah Pamekasan.

“Jenis pelanggaran yang terjadi, pengusaha tidak membeli sampel tembakau milik petani, dan ada sebagian pabrikan yang mengambil sampel tembakau melebihi ketentuan,” kata Ali, dikutip dari Antara, Rabu (2/9).

Ia menjelaskan, pengambilan sampel tembakau telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga dan Pengendalian Tembakau.

AHY Tegaskan Kader Demokrat Tak Boleh Minta Perlakuan Khusus di Hadapan Hukum

Dalam aturan tersebut, pengambilan sampel tembakau maksimal 1 kilogram.

Sampel yang telah diambil juga wajib dibeli apabila terjadi transaksi jual beli antara petani dan pabrikan.

“Jadi, jika misalnya harga pembelian disepakati Rp70 ribu per kilogram, sampel yang diambil oleh pihak pabrikan harus dibeli dengan harga yang sama,” ujarnya.

Ali mengatakan, DPRD Pamekasan telah menyampaikan temuan tersebut kepada Pemkab Pamekasan agar pabrikan yang terbukti melanggar diberikan sanksi tegas.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman membenarkan adanya pelanggaran tersebut.

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas ke Luar Negeri

Ia mengatakan Pemkab Pamekasan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyidikan dan memproses pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Temuan tim pemantau yang dibentuk Pemkab Pamekasan ada empat pabrikan yang ditemukan melanggar tata niaga tembakau, yakni berupa pengambilan sampel lebih dari 1 kilogram dan tidak membeli sampel yang telah diambil oleh pabrikan, meskipun terjadi transaksi jual beli,” katanya.