Hukum
Beranda » Berita » Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Praperadilan Putus Secara Adil dan Independen

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Praperadilan Putus Secara Adil dan Independen

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Dok. Kejagung)

JAKARTA, Ketikan.com – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang adil dan independen dalam perkara praperadilan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Hermawanto, menyampaikan harapan tersebut seusai sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan, Rabu (26/8/2026).

Ia mengapresiasi pesan hakim agar seluruh pihak tidak mengintervensi proses persidangan.

“Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” ujar Hermawanto, dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2026)

Kubu Febrie kembali mempersoalkan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan tersangka. Mereka menilai tindak pidana asal tersebut belum dijelaskan secara terang.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

“Tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas,” katanya.

Hermawanto menegaskan bahwa dugaan TPPU semestinya memiliki tindak pidana asal sebagai dasar.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil tersebut. Tim hukum Kejagung menyatakan surat penetapan tersangka telah mencantumkan dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal.

Kejagung juga menegaskan penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal selesai dibuktikan terlebih dahulu.

Menurut Kejagung, dalil Febrie mengenai predicate crime yang tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen penetapan tersangka yang diajukan dan dikutip sendiri oleh pihak pemohon.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Kini, putusan sepenuhnya berada di tangan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.