SITUBONDO, Ketikan.com – Bagi sebagian orang, profesi advokat identik dengan ruang sidang, perdebatan hukum, hingga sengketa yang berujung pada putusan hakim.
Bagi Ahmad Solihin, hukum justru semestinya menjadi jalan untuk menghadirkan solusi, bukan sekadar memenangkan perkara.
Advokat muda asal Situbondo, Jawa Timur, itu memilih mengedepankan pendekatan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum membawa persoalan ke meja hijau. Baginya, tidak semua sengketa harus berakhir di persidangan.
“Tidak semua perkara harus diselesaikan di ruang sidang. Selama memungkinkan, penyelesaian secara kekeluargaan justru sering menghadirkan keadilan yang lebih substantif,” ujar Solihin, Minggu (26/7/2026).
Cara pandang tersebut tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari lingkungan pesantren yang membentuk karakter, kedisiplinan, sekaligus kepekaan terhadap persoalan masyarakat.
Solihin merupakan alumnus Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Di pesantren, ia tidak hanya mempelajari ilmu agama, tetapi juga ditempa dengan nilai tanggung jawab, kesederhanaan, dan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui dialog.
Bekal itu kemudian ia lanjutkan di bangku perguruan tinggi. Solihin menempuh pendidikan hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang sebelum memperdalam keilmuannya melalui Program Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.
Menurutnya, profesi advokat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan berargumentasi di pengadilan.
Penguasaan teori dan perkembangan regulasi juga menjadi bekal penting agar pendampingan hukum dapat dilakukan secara profesional.
Perjalanan menuju profesi advokat juga ditempuh melalui proses panjang. Sebelum resmi berpraktik, ia menjalani magang di sejumlah kantor hukum untuk mempelajari penanganan perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Pengalaman yang paling membekas baginya adalah saat menjadi paralegal di YLBHI Pos Malang. Di sana, ia banyak berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
“Di YLBHI, saya belajar bahwa hukum bukan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang. Di sana saya melihat langsung bagaimana hukum seharusnya berpihak,” tuturnya.
Pada Juni 2025, Ahmad Solihin resmi diangkat sebagai advokat. Sejak saat itu, ia aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dengan tetap mempertahankan prinsip yang diyakininya sejak awal, yakni mengutamakan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan tidak selalu harus berakhir dengan konflik di ruang sidang.
Bagi Solihin, keberhasilan seorang advokat bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang dimenangkan.
Lebih dari itu, keberhasilan adalah ketika hukum mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
