Hukum
Beranda » Berita » Alajer Nusantara Desak Audit Klaim Dana Rp38 Miliar Haji Her untuk Khofifah

Alajer Nusantara Desak Audit Klaim Dana Rp38 Miliar Haji Her untuk Khofifah

Founder Alajer Nusantara Mahsun Fuadi (Dok. for Ketikan)

JAKARTA, Ketikan.com – Founder Alajer Nusantara, Mahsun Fuadi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaudit serta menelusuri klaim pengusaha Madura, H. Her, yang mengaku menggelontorkan dana Rp38 miliar untuk pemenangan Khofifah Indar Parawansa pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.

Menurut Mahsun, pengakuan tersebut merupakan informasi serius yang perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan mekanisme penerimaan dan pelaporan dana kampanye telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap dana dukungan wajib disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dicatat secara transparan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk selanjutnya diaudit oleh Akuntan Publik Independen,” ujar Mahsun dalam pernyataan resmi Alajer Nusantara, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp75 juta.

Sementara itu, sumbangan dari badan hukum swasta atau kelompok dibatasi paling banyak Rp750 juta.

Menguji Ketangguhan Panglima Pangan ‘Mas Dar’ Mengolah MBG

Menurut Mahsun, apabila dana Rp38 miliar yang disebut H. Her merupakan sumbangan dana kampanye dari satu pihak perseorangan, maka perlu dipastikan apakah dana tersebut telah disalurkan melalui RKDK, dicatat dalam LPPDK, serta diaudit sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain aspek administrasi dana kampanye, Mahsun juga menilai klaim tersebut perlu didalami untuk memastikan tidak terdapat potensi gratifikasi maupun konflik kepentingan dalam hubungan antara pemberi dukungan dan penyelenggara pemerintahan.

Karena itu, Alajer Nusantara meminta KPK melakukan audit investigatif dan menelusuri asal-usul maupun aliran dana tersebut.

Selain itu, Bawaslu didorong memeriksa kesesuaian laporan dana kampanye pasangan calon dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan KPU diminta membuka hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas dana kampanye Pilgub Jawa Timur 2024 kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Terpilih Sebagai Duta Madrasah, Dr. Derliana Ikuti Raker Nasional di Jawa Tengah

“Demokrasi Jawa Timur tidak boleh dibeli. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” tegas Mahsun.

Sebelumnya, H. Her mengklaim telah mengucurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk mendukung pemenangan Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jawa Timur 2024 dalam acara Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Pamekasan, Selasa (21/7/2026).

“Saya dulu habis-habisan dukung Gubernur ini, karena dari dulu saya kagum, saya kan penggemarnya Gus Dur ya. Bu Khofifah ini membela Gus Dur waktu itu, pinter sekali orang ini. Bu Khofifah itu tidak punya uang, mencari sponsor ke saya. Saya habis Rp38 M lho ke Bu Khofifah ini,” tegas Haji Her.

“Saya habis Rp38 miliar untuk Ibu Khofifah agar menjaga pemerintahan dengan baik,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK, Bawaslu, KPU, H. Her, maupun pihak Khofifah Indar Parawansa terkait desakan tersebut maupun status hukum atas klaim tersebut.

Nanda Satria: Kader NasDem Siap Mengantarkan Fadly Amran Menuju Gubernur Sumatera Barat