Hukum
Beranda » Berita » Tersangka Penganiayaan Difabel di Batuputih Sumenep Resmi Jadi DPO

Tersangka Penganiayaan Difabel di Batuputih Sumenep Resmi Jadi DPO

Ilustrasi penganiayaan (Dok. Polri)

SUMENEP, Ketikan.com – Reki Mursyidy (22), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (22/7/2026).

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengatakan status DPO terhadap RM diterbitkan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Info dari Kapolsek Batuputih, per hari ini sudah terbit DPO,” kata Ipda Ardan, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi.

Ia mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau kepada yang diduga pelaku untuk kooperatif dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Warga Pamekasan Tolak Indomaret, Klaim Hambat UMKM Lokal

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada RM. Polisi juga sempat mendatangi kediaman tersangka, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah dan nomor teleponnya sudah tidak aktif.

RM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.

Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rofiki yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

DPRD Sumenep Nyatakan Mosi Tak Percaya kepada Sekda Gegara Mangkir