Hukum
Beranda » Berita » Setelah Lima Tahun Buron, Terpidana Bayu Putra Andesta Akhirnya Diamankan Kejati Sumbar

Setelah Lima Tahun Buron, Terpidana Bayu Putra Andesta Akhirnya Diamankan Kejati Sumbar

Terpidana Bayu Putra Andesta Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Foto. Kejati Sumbar)

PADANG, Ketikan.com – Selama lima tahun, nama Bayu Putra Andesta tercatat dalam daftar orang yang dicari aparat penegak hukum.

Sejak tahun 2021, ia menghilang dan tidak menampakkan diri untuk menjalani vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pelarian itu akhirnya berakhir pada Selasa malam, 14 Juli 2026.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil melacak dan menangkapnya di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu, tempat yang cukup jauh dari asalnya di Kota Payakumbuh.

Dalam keterangan tertulisnya Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka pada Rabu (15/072026) mengukapkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, Bayu Putra Andesta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

“Saat panggilan untuk menjalani hukuman disampaikan, yang bersangkutan tidak kunjung hadir. Ia memilih menghindar, sehingga secara resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh” katanya.

Gubernur Sumbar Tegaskan Stok Ada, Perbaikan Distribusi Kunci Utamanya

Bayu Putra Andesta, yang akrab disapa Bayu, lahir di Bengkulu pada 3 Maret 2000. Saat ini ia berusia 26 tahun.

Ia tercatat beralamat di Surau Solok Balai Cacang, Kelurahan Ikua Koto Dibali, Kecamatan Payakumbuh Utara, namun saat ditangkap, ia menetap di wilayah Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian tidak akan pernah dapat memadamkan tegaknya keadilan. Meski waktu berlalu cukup lama dan jarak memisahkan wilayah, tim penelusur tidak berhenti hingga yang bersangkutan ditemukan” tegas Agustinus Hanung.

Setelah proses penangkapan dan penyelesaian administrasi yang diperlukan, Bayu Putra Andesta diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dieksekusi guna menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Payakumbuh.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka dalam kesempatan tersebut kembali menegaskan pentingnya menghormati putusan hukum.

Tersangka Penganiayaan Difabel di Batuputih Sumenep Resmi Jadi DPO

“Kami menghimbau kepada setiap orang yang masuk dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Menghindar tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan hanya menambah beban permasalahan yang ada,” ujarnya.

Penangkapan ini menutup satu babak penelusuran, sekaligus mengirim pesan bahwa putusan pengadilan akan tetap ditegakkan di mana pun dan kapan pun, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Dion).