SUMENEP, Ketikan.com — Nama anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Hosnan Abrory, disebut dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Nama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep dari Dapil VII itu muncul dalam keterangan terdakwa Risky Pratama.
“Hosnan itu sangat terkait dengan permasalahan BSPS di Kabupaten Sumenep ini. Saya pernah memberi uang ke dia karena dia yang memerintahkan ke saya,” kata Risky di hadapan majelis hakim, dikutip dari realitaco, Senin (22/6).
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Risky juga mengaku terjadi perpindahan alokasi BSPS pada 2024.

Anggota DPRD Sumenep Hosnan Abrory (Dok. PDIP Jatim)
“Desa yang seharusnya menerima bantuan BSPS itu salah satunya Desa Dayang. Bantuan tersebut kemudian dipindahkan Hosnan ke Desa Juberu,” ujarnya.
Risky selanjutnya mengaku menyerahkan uang yang disebut sebagai uang kompensasi kepada Hosnan terkait program BSPS di Desa Karang Tengah.
“Hosnan mengambil sendiri uang-uang kompensasi itu,” kata Risky.
Ia menyebut nilai uang kompensasi tersebut mencapai Rp76 juta, yang dihitung dari Rp4 juta untuk masing-masing 19 titik bantuan.
Kasus dugaan korupsi BSPS senilai Rp109,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 ini menjerat lima terdakwa, yakni Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketikan.com belum memperoleh konfirmasi dari Hosnan Abrory terkait keterangan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan tersebut.
