Ekonomi
Beranda » Berita » Pemkab Sumenep Siapkan Usulan Perda RPIK untuk Petakan Industri Daerah

Pemkab Sumenep Siapkan Usulan Perda RPIK untuk Petakan Industri Daerah

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli (Dok. Humas DPRD Sumenep)

SUMENEP, Ketikan.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) sebagai dasar pemetaan dan pengembangan sektor industri daerah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan regulasi tersebut masih akan diusulkan agar masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun mendatang.

“Masih kami usulkan supaya bisa masuk Prolegda tahun depan. Regulasi ini penting sebagai arah pembangunan industri daerah,” kata Ramli saat saat dihubungi, Selasa (12/5).

Menurutnya, perda tersebut tidak hanya mengatur satu sektor industri tertentu, melainkan menjadi payung pemetaan seluruh potensi industri di Kabupaten Sumenep.

“Semua potensi industri akan dipetakan. Jadi bukan hanya satu komoditas saja, tetapi disesuaikan dengan potensi yang dimiliki setiap wilayah di Sumenep,” ujarnya.

DPRD Sumenep Dorong Pelestarian Cagar Budaya Dibekali Edukasi Nilai Leluhur

Ramli berharap penyusunan RPIK mendapat dukungan berbagai pihak karena dinilai penting untuk memperkuat arah kebijakan industri daerah dalam jangka panjang.

“Kami berharap usulan ini mendapat dukungan dari seluruh stakeholder agar nantinya bisa ditetapkan menjadi perda dan menjadi dasar pengembangan industri di Kabupaten Sumenep,” katanya.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, total anggaran penyusunan Perda RPIK di DKUPP Kabupaten Sumenep mencapai Rp150 juta.***