SAMPANG, Ketikan.com — Seorang bandar narkoba berinisial “S” berhasil ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sampang setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran sabu seberat 3 kilogram.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. mengungkapkan, tersangka merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Ia ditangkap pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika pada 22 Februari 2026, di mana polisi sebelumnya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka “S” yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan tersebut.
“Tersangka berperan sebagai bandar dan mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Hartono.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*
