Sigi, Ketikan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut serta perangkat elektronik lainnya.
“Selain dokumen, kami juga menyita barang bukti elektronik dalam proses penggeledahan,” ujar Irwan, melansir Antara, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk kantor Disnakeswan Sigi.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam penanganan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Ada empat titik penggeledahan, salah satunya kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi. Ini merupakan bagian dari proses pembuktian tindak pidana korupsi yang sebelumnya dimulai dari penyelidikan,” jelasnya.
Irwan mengungkapkan, berdasarkan hasil ekspose dan temuan tim penyelidik, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Menurutnya, sesuai arahan Jaksa Agung, setiap perkara yang naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan harus disertai dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Ke depan, tim penyidik Kejari Sigi akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan.
“Jumlah saksi kemungkinan masih akan bertambah, seiring perkembangan penyidikan dan barang bukti yang telah kami amankan,” pungkas Irwan.
