PAMEKASAN, Ketikan.com – Pemkab Pamekasan melalui Diskominfo mengikuti deklarasi perlindungan anak di ruang digital serentak oleh kabupaten/kota se-Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Deklarasi melalui Zoom Meeting di ruang TIK Diskominfo Pamekasan itu diikuti sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, DP3AKB, Polres, Kementerian Agama, serta organisasi kewanitaan.
Kabid Persandian Diskominfo Pamekasan, Abd. Hamid, mengatakan Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendukung penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyambut baik dan berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi PP Tunas. Regulasi ini hadir sebagai payung hukum sekaligus kompas bagi kita untuk membangun ekosistem internet ruang anak,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).
Menurut Hamid, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama lintas sektor karena tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada satu instansi.
“Ini adalah tanggung jawab kolektif lintas sektoral,” tandasnya.
Ia menjelaskan, Diskominfo berperan memperkuat literasi digital dan pengawasan infrastruktur internet, sementara instansi lain, orang tua, dan pendidik turut berperan dalam edukasi serta pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.
Hamid juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak, baik saat berada di sekolah maupun di rumah.
“Pastikan bahwa setiap anak di Pamekasan dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, produktif, kreatif, dan yang terpenting adalah aman dari segala eksploitasi di dunia digital,” pungkasnya.
Sebagai informasi, deklarasi tersebut dipimpin Sekretaris Diskominfo Pamekasan, Nur Aini, dan diikuti para peserta melalui Zoom Meeting.
