PONTIANAK, Ketikan.com – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan petugas Imigrasi bersama Polresta Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka diduga terlibat penipuan daring atau scamming.
Para WNA tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Pontianak, Selasa (8/9/2026).
Petugas kemudian memeriksa identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas para WNA tersebut.
Dari pemeriksaan, tiga WNA asal Malaysia diketahui telah overstay. Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan izin.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan, penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” kata Sam, dikutip dari Antara, Sabtu (12/9/2026).
Imigrasi Pontianak juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas scamming tersebut.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” ujarnya.
