News
Beranda » Berita » Pemkot Surabaya Larang Pungutan RT/RW di Luar Ketentuan

Pemkot Surabaya Larang Pungutan RT/RW di Luar Ketentuan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Dok. Pemkot Surabaya)

SURABAYA, Ketikan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang pengurus RT dan RW melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” kata Eri, Sabtu (11/7).

Menurutnya, pungutan lain seperti biaya warga pindah datang, pemasangan internet, pembuatan surat pengantar RT/RW, hingga pendataan warga tidak diperbolehkan.

Sering Dituding Pemerintah Tidak Peduli Papua, KemenPU Tebar Infrastruktur PISEW 2026 di 6 Lokasi Sorong

Warga hanya dapat memberikan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa adanya ketentuan nominal maupun waktu pembayaran.

Eri menjelaskan, apabila lingkungan membutuhkan dana swadaya untuk pembangunan seperti saluran drainase atau paving, penggalangan dana harus diputuskan melalui musyawarah warga dan diverifikasi oleh lurah.

“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, penarikan iuran tanpa persetujuan lurah atau di luar ketentuan akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Pemkot Surabaya, lanjut Eri, tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pengurus RT maupun RW yang melanggar, mulai dari peringatan administratif hingga pemberhentian dari jabatan.

Tersangka Penganiayaan Difabel di Batuputih Sumenep Resmi Jadi DPO

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar praktik pungutan di luar aturan tidak kembali terjadi, menyusul adanya dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.

Pemkot Surabaya mengaku telah memberikan pembinaan dan peringatan kepada pengurus RT/RW yang terlibat.