SAMPANG, Ketikan.com — Kendaraan milik warga di Kabupaten Sampang menjadi korban pencurian yang dilakukan kakak iparnya sendiri.
Hal itu terungkap dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2014 yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga setempat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH menyampaikan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku utama berinisial MZ (34), warga Kecamatan Pangarengan, diketahui merupakan kakak ipar korban. Sementara dua orang lainnya berinisial MM (50) dan MS (43), warga Surabaya, berperan sebagai penadah.
“Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu tidak terkunci. Kunci sepeda motor juga masih menempel di kendaraan, sehingga pelaku langsung membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2014,” ujar IPDA Poundra.
Motor yang dicuri berwarna putih strip merah dengan nomor polisi L 4721 ZL.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas mengamankan MZ pada Jumat (2/5/2026) malam di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua penadah yang ditangkap di Surabaya pada Sabtu (3/5/2026) malam.
Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat 108cc tahun 2014 turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, MZ juga diduga terlibat sejumlah aksi kriminal lain di wilayah Sampang, dengan total sekitar 12 tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari curanmor, pencurian ternak, bobol rumah, hingga penipuan dan penggelapan.
Para tersangka kini dijerat pasal sesuai perannya dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara untuk pelaku utama dan 4 tahun untuk masing-masing penadah.
Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.***
