SITUBONDO, Ketikan.com — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terseret dugaan perselingkuhan dengan istri sesama anggota dewan.
Isu itu beredar luas di lingkungan pemerintahan Situbondo, lantaran disebut melibatkan dua legislator dalam satu fraksi.
Merespons itu, LBH Mitra Santri menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.
“Isu perselingkuhan ini sudah santer dan tidak terbendung. Kami sedang proses melaporkan ke BK DPRD Situbondo,” kata Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, Jumat (18/4).
Ia menyebut oknum anggota dewan yang akan dilaporkan berinisial J dari Komisi III DPRD Situbondo.
Dugaan perselingkuhan itu, katanya, melibatkan istri anggota dewan lain berinisial EI yang berada di fraksi yang sama.
Menurutnya, persoalan ini harus segera diluruskan agar tidak merusak marwah lembaga legislatif.
“Jangan sampai marwah DPRD ternoda akibat perilaku anggotanya,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai partai politik harus ikut bertanggung jawab atas perilaku kadernya di parlemen.
Partai, katanya, tidak cukup hanya mengusung, tetapi juga harus menjaga etika dan moral anggotanya.
“Kalau terbukti, harus ada tindakan tegas. Bahkan bisa sampai penarikan dari keanggotaan dewan,” katanya.
LBH Mitra Santri juga meminta DPRD Situbondo tetap menjaga integritas kelembagaan dan tidak membiarkan isu ini berlarut.
“Aspek moral dan sosial anggota dewan harus dijaga. Jangan sampai lembaga ini jadi sorotan karena perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.*
