SAMPANG, Ketikan.com — Kasus dugaan penipuan dengan modus meminjam sepeda motor berhasil diungkap Polres Sampang.
Pelaku berinisial FS, warga Sampang, diamankan polisi setelah dilaporkan membawa kabur motor milik korban.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo SH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang.
Korban dalam kasus ini adalah Maulid Andrianto, seorang mahasiswa asal Kelurahan Banyuanyar, Sampang.
“Modus pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak ke rumah mertuanya, namun kemudian tidak dikembalikan,” ujar AKP Eko.
Peristiwa bermula saat korban dihubungi pelaku ketika sedang bekerja di dapur SPPG di lokasi kejadian.
Tak lama berselang, pelaku datang menemui korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2013 dengan nomor polisi M 5561 BB.
Pelaku sempat menyampaikan bahwa motor tersebut hanya dipinjam sebentar. Korban kemudian menyerahkan kunci kendaraan.
Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali. Saat dihubungi, pelaku hanya meminta korban menunggu, hingga akhirnya nomor teleponnya tidak lagi aktif.
Korban sempat mendatangi rumah pelaku di wilayah Torjun, namun pelaku tidak berada di tempat dan motor miliknya juga tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.000.000.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di samping rumah temannya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
