PAMEKASAN, Ketikan.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif, dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan pungutan liar (pungli) hingga rangkap jabatan.
Laporan tersebut dilayangkan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara pada Jumat (8/5/2026).
Ketua FORMAASI, Iklal, mengatakan terdapat empat poin utama dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian.
Pertama, Korwil BGN Pamekasan diduga meminta setoran kepada setiap dapur SPPG sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta yang disebut berkaitan dengan proses perizinan dan keamanan dapur.

FORMAASI saat melaporkan Korwil BGN Pamekasan di Mapolres Pamekasan
“Kedua, korwil BGN Pamekasan diduga melakukan pungli dalam proses penentuan titik koordinat pembangunan gedung MBG,” ujarnya.
Selain itu, Hariyanto juga diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Dapur SPPG Yayasan Al-Mu’thi di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, selama kurang lebih delapan bulan.
FORMAASI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dan standar operasional dapur SPPG di bawah yayasan tersebut.
Mulai dari dugaan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), layout bangunan yang dinilai tidak sesuai standar program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga belum mengantongi sertifikat halal.
“Ini bukan isu personal, tetapi menyangkut integritas program negara. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tegas Iklal.***
