Politik
Beranda » Berita » DPRD Sumenep Percepat Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

DPRD Sumenep Percepat Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Pansus DPRD Sumenep rapat bersama Badan Keuangan danAset Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep (Dok. Istimewa)

SUMENEP, Ketikan.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan berlangsung dalam rapat bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin (4/5/2025).

Ketua Pansus, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan pembahasan dilakukan secara detail untuk memastikan setiap norma dalam draf raperda memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan di lapangan.

“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” kata Mirza.

Harta Kekayaan Kepala DKPP Sumenep Naik Drastis dalam 5 Tahun

Ia menjelaskan, pembahasan difokuskan pada pembenahan sistem pengelolaan aset daerah, mulai dari administrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan.

Menurutnya, penguatan regulasi ini penting agar aset daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan pemerintah daerah.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah yang selama ini dinilai masih perlu penguatan.

Mirza menambahkan, Pansus menargetkan pembahasan raperda dapat rampung sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif.

“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Legislator Soroti Anggaran Perdin Diskan Sumenep Rp483 Juta: Harus Jelas Dampaknya

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata aset secara lebih efektif, sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi di kemudian hari.***