SUMENEP, Ketikan.com – DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 menyusul dimulainya masa panen di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengatakan penetapan TIHT tidak boleh berlarut-larut karena menjadi salah satu acuan untuk melindungi kesejahteraan petani tembakau.
“Kami mengimbau kepada Pemkab Sumenep untuk segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada yang panen,” kata politisi PPP tersebut, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, besaran TIHT harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan petani sekaligus keberlangsungan industri pengolahan tembakau agar tercipta keseimbangan bagi kedua belah pihak.
“Komisi II akan selalu melakukan pengawasan terhadap implementasi TIHT nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan biaya impas tembakau yang dilakukan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi mungkin hasil rapat nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan penetapan TIHT harus melalui perhitungan sejumlah komponen biaya produksi, seperti pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, hingga sarana budidaya tembakau.
Karena itu, menurut Ramli, penetapan TIHT tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses penghitungan biaya produksi secara menyeluruh.
